HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Dorong RUU Desain Industri Lindungi UMKM dan Atur Penggunaan AI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus DPR Dorong RUU Desain Industri Lindungi UMKM dan Atur Penggunaan AI
Foto: (Sumber :Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, dalam Raker Pansus RUU tentang Desain Industri di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Foto: Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI mendorong pembaruan regulasi desain industri untuk memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku industri nasional, memperkuat keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merespons perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Sejumlah substansi dibahas dalam Rapat Kerja Pansus RUU Desain Industri bersama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Isu yang dibahas meliputi sistem pendaftaran, kriteria kebaruan, masa tenggang atau grace period, penggunaan AI dalam pembuatan desain, hingga pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

"Kita ini di DPR bukan dalam hal ini yang menentukan apa yang benar atau salah, karena di sini sebenarnya bukan soal moralitas, ini hanya bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri," ujar Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo.

Pansus Tegaskan AI Bukan Subjek Hukum

Rahayu mengatakan Pansus telah menyerap aspirasi dari pakar, akademisi, dan pelaku industri yang kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya," jelas Rahayu saat ditemui usai rapat.

Pansus juga membahas posisi penggunaan AI dalam proses penciptaan desain industri seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi tersebut di sektor kreatif dan manufaktur.

"Kami menegaskan bahwa AI itu bukan subjek hukum, melainkan alat bantu. Berarti harus ada kontribusi signifikan dari manusia yang dapat dibuktikan oleh siapapun yang mendaftarkan desain industrinya," tegasnya.

Rahayu turut menyinggung integrasi sistem pelindungan desain industri dengan standar internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Karena kita sebenarnya sudah terdaftar di WIPO, World Intellectual Property Organization, sehingga nanti akan ada opsi di mana yang sudah terdaftar di Indonesia bisa ikut terdaftar di negara-negara yang juga merupakan member dari WIPO. Itu dengan sendirinya akan menjadi perlindungan," ungkap Rahayu.

UMKM Didorong Dapat Kemudahan dan Pendampingan

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Fransiscus Maria Agustinus Sibarani mengatakan regulasi tersebut perlu memberikan keberpihakan nyata kepada UMKM melalui kemudahan pendaftaran, fasilitasi biaya, serta bantuan teknis dan hukum.

"Di dalam pembahasan kami terkait dengan keberpihakan undang-undang ini terhadap UMKM, yang pertama adalah sistem pendaftarannya, fasilitasi biaya, serta bantuan teknis dan hukum. Kami berharap ada pendampingan bagi UMKM dalam mengajukan kekayaan intelektual," ujar Fransiscus.

Pansus juga mendorong penguatan nilai ekonomi hak desain industri dengan membuka kemungkinan pemanfaatannya sebagai objek jaminan fidusia.

"Kami juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain. Di dalam draf tercantum terkait jaminan fidusia, sehingga kreasi desain industri baru yang dihasilkan UMKM bisa menjadi objek jaminan fidusia," tambahnya.

Sebanyak 323 DIM Substansi Akan Dibahas

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah akan mendalami dan memberikan tanggapan terhadap DIM yang disampaikan DPR RI.

"Kami segera akan membahas masukan dari fraksi-fraksi DPR dan kami sepakat dengan Pimpinan bahwa biarkan DIM itu apa adanya dan kami akan menanggapi itu kemudian dibahas bersama," ungkap Wamenkum.

Rapat menyepakati penyerahan DIM RUU Desain Industri dari Pansus DPR RI kepada pemerintah yang terdiri atas 159 DIM kategori tetap, 323 DIM kategori substansi, dan tiga DIM kategori redaksional.

Pansus dan pemerintah juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melanjutkan pembahasan sesuai kategori DIM.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026