HOME  ⁄  Nasional

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Menjadi Keputusan Resmi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Menjadi Keputusan Resmi
Foto: (Sumber :Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi dan masih menunggu pembahasan di DPR RI.

Puan mengatakan pembicaraan mengenai besaran ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada dalam tahap awal.

Hal tersebut disampaikan Puan saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Revisi UU Pemilu Masih Tahap Awal

Puan menjelaskan berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk dalam pembahasan resmi di DPR RI.

Karena proses tersebut masih berlangsung, angka ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Komisi II DPR RI sebelumnya masih membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu kepemiluan yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Isu tersebut antara lain mencakup parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain pelaksanaan Pemilu pusat dan daerah.

DPR Akan Bahas melalui Mekanisme Legislasi

Puan menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu perlu diarahkan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Puan juga menilai pembahasan masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029.

Menurutnya, setiap perubahan ketentuan Pemilu perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.

DPR RI akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku dalam pembahasan revisi UU Pemilu serta membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026