HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Dasar Hukum Daerah Disesuaikan dengan UUD 1945

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Dasar Hukum Daerah Disesuaikan dengan UUD 1945
Foto: (Sumber :Anggota Komisi II DPR Wahyudin Noor Aly, Foto: Mares/jk.)

Pantau - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.

Pengesahan dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan pembaruan tersebut diperlukan agar dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

“Hari ini kita sudah sahkan 15 kabupaten/kota yang ada di: Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.Juga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito, Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara itu di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudin Noor Aly kepada Parlementaria usai rapat paripurna.

Wahyudin menyebut daerah berikutnya berada di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Jadi itu 15 yang tadi disahkan dari RUU menjadi undang-undang dasar pembentukannya,” katanya.

Komisi II Akan Lanjutkan Penataan Daerah

Wahyudin mengatakan Komisi II DPR RI masih akan melanjutkan penataan dasar hukum terhadap sekitar 95 kabupaten/kota lainnya secara bertahap.

Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan dasar hukum pembentukan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menegaskan penataan dasar hukum pembentukan daerah menjadi langkah konstitusional karena sistem ketatanegaraan dan konsep otonomi daerah saat ini berlandaskan UUD NRI 1945.

"Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950," ungkap Rifqinizamy dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Aturan Tegaskan Wilayah hingga Ibu Kota Daerah

Ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut mencakup penegasan tanggal pembentukan, cakupan wilayah dan kecamatan, serta batas daerah administratif.

Pengaturan juga mencakup kedudukan ibu kota kabupaten/kota hingga karakteristik kewilayahan berupa ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta kekhasan suku bangsa dan kultural.

Penegasan batas administratif dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik antardaerah.

Proses pembentukan undang-undang tersebut turut melibatkan partisipasi bermakna atau meaningful participation melalui konsultasi publik bersama Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Proses tersebut diarahkan untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mendorong percepatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026