HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR Tegaskan Digitalisasi dan AI Tak Boleh Jadi Dalih PHK Sepihak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XI DPR Tegaskan Digitalisasi dan AI Tak Boleh Jadi Dalih PHK Sepihak
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Foto: Kresno/Karisma.)

Pantau - Komisi XI DPR RI menegaskan transformasi digital dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di sektor keuangan tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maupun menimbulkan beban biaya yang merugikan masyarakat.

Komisi XI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan agar penerapan teknologi tetap memperhatikan perlindungan pekerja dan konsumen.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai perkembangan teknologi di sektor keuangan membutuhkan peta jalan atau roadmap yang mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat.

"Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat," tegas Misbakhun.

Aduan Pekerja Maybank Akan Diteruskan ke OJK

Misbakhun memastikan Komisi XI DPR RI akan meneruskan aspirasi pekerja Maybank kepada OJK, khususnya pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.

"Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini," tambah Misbakhun.

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah juga meminta industri perbankan tidak menggunakan digitalisasi sebagai alasan untuk mengabaikan pekerja yang telah lama bekerja.

"Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun. Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan kepada bank-bank mitra Komisi XI," ujar Charles.

Komisi XI Soroti Perlindungan Pekerja

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai masukan serikat pekerja memberikan perspektif tambahan bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri keuangan.

"Paparan dari rekan-rekan serikat pekerja membantu kami melihat industri keuangan secara lebih utuh. Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia. Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami," tutur Anis.

Dalam RDPU tersebut, SPBMI menyampaikan dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Menurut aduan SPBMI, kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dinilai digunakan sebagai alat intimidasi serta modus efisiensi TKA dan union busting.

Sementara itu, ASPI menyoroti dampak pengurangan tenaga kerja akibat penggunaan AI dan mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026