
Pantau - DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar pembahasan substansi regulasi tersebut dapat terus dilanjutkan bersama pemerintah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin agenda tersebut mengatakan usulan perpanjangan pembahasan RUU EBET sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.
“Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?” ujar Cucun yang kemudian mendapat jawaban “setuju” dari anggota DPR RI yang hadir.
Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan
Setelah memperoleh persetujuan anggota DPR RI, Cucun menyatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET resmi disetujui dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut membuat pembahasan RUU EBET dapat terus dilanjutkan oleh komisi DPR RI yang membidangi energi bersama pemerintah.
Perpanjangan waktu pembahasan dilakukan di tengah upaya DPR RI dan pemerintah mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sepanjang 2026.
Pengembangan energi baru dan energi terbarukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan serta transisi energi nasional.
Regulasi Diharapkan Beri Kepastian Pengembangan Energi
Perpanjangan pembahasan RUU EBET diharapkan memberikan waktu untuk mematangkan kerangka regulasi mengenai pengembangan energi baru dan energi terbarukan.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target transisi energi nasional.
DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU EBET setelah perpanjangan waktu mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




