HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, KPA Tagih Kerja Nyata

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, KPA Tagih Kerja Nyata
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. (Dok. Antara)

Pantau — Sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan masukan dari 55 pihak mengiringi pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum DPR RI mengesahkannya menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan itu, tetapi meminta pemerintah segera mengubah mandat UU menjadi kerja nyata di lapangan.

Pengesahan tersebut membuka babak baru dalam agenda reforma agraria. KPA melihat aturan baru itu membawa sejumlah instrumen untuk mengatur konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan hak masyarakat, serta kelembagaan reforma agraria.

Momentum pengesahan juga berdekatan dengan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September. KPA menilai momentum tersebut memberi arti khusus bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan tanah dan konflik agraria.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Bagi KPA, pemerintah tidak cukup berhenti pada pengesahan regulasi. Pemerintah perlu segera menerjemahkan setiap mandat UU menjadi kebijakan dan tindakan yang bisa masyarakat ukur melalui penyelesaian konflik, akses tanah, dan perlindungan hak.

UU Pengaturan Reforma Agraria membawa sejumlah pengaturan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan reforma agraria. 

DPR mencatat aturan tersebut mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.

Selain itu, aturan tersebut menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta mengatur objek dan subjek reforma agraria. 

Pemerintah juga perlu memberi perhatian kepada kelompok yang membutuhkan akses terhadap tanah, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Aturan itu juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah. Redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah juga masuk dalam cakupan pengaturan.

Lembaga Jadi Kunci

Salah satu mandat penting UU tersebut menyangkut pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kehadiran lembaga khusus tersebut menjadi salah satu perhatian KPA. Organisasi itu berharap pemerintah segera membangun kelembagaan yang mampu menangani konflik, mengawal redistribusi tanah, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap sumber agraria.

Pemerintah juga perlu membangun sistem data dan pelaporan Reforma Agraria. Aturan tersebut turut mengatur Dewan Pengawas, pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menopang keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria.

Setelah DPR mengetuk palu, persoalan konflik agraria kini masuk tahap pembuktian. Pemerintah perlu menggunakan mekanisme yang tersedia dalam UU untuk menyelesaikan konflik sekaligus memulihkan hak masyarakat.

KPA juga mendorong pemerintah mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar. Organisasi tersebut menilai negara perlu mengevaluasi kebijakan dan keputusan yang selama ini berdampak pada hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria.

“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi.

Tuntutan tersebut menempatkan pelaksanaan UU sebagai tahap penting setelah pengesahan. Pemerintah perlu memastikan aturan berjalan secara konsisten ketika menghadapi persoalan penguasaan tanah, konflik, dan ketimpangan agraria.

KPA menilai pengesahan UU tidak menutup perjalanan reforma agraria. Justru setelah paripurna, pemerintah menghadapi pekerjaan baru untuk membentuk kelembagaan, menyelesaikan konflik, mendistribusikan tanah, dan memperkuat organisasi rakyat.

Reforma agraria juga perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan. Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, mengawasi proses, dan memperoleh informasi mengenai perkembangan program.

Di sisi lain, proses pembentukan UU telah melibatkan berbagai unsur. DPR mencatat pembahasan RUU menampung 596 DIM dan melibatkan 55 pihak dalam proses pembahasannya.

Suara Basis Rakyat

KPA kemudian menyampaikan apresiasi kepada organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi nonpemerintah, akademisi, dan jaringan solidaritas yang ikut mengawal proses pembentukan UU.

"Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini. Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan Undang-Undang," tambah Dewi.

Kini, perhatian beralih dari ruang sidang menuju pelaksanaan. Pemerintah perlu menjalankan mandat UU agar reforma agraria tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi menghasilkan penyelesaian konflik, pemerataan akses tanah, dan perlindungan hak masyarakat.

“UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026