HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Tiga Pria yang Diduga Curi Raket Padel Rp30 Juta di Bekasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Tangkap Tiga Pria yang Diduga Curi Raket Padel Rp30 Juta di Bekasi
Foto: Barang bukti raket padel senilai Rp30 juta yang dicuri di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin 21/9/2026 (sumber: Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat dalam pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban terkait hilangnya raket padel dari arena Lions Padel Society di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan polisi menelusuri berbagai petunjuk serta jejak barang bukti untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.

“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Verdika.

Raket Hilang dari Area Resepsionis

Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 September, sekitar pukul 05.05 WIB.

Barang yang dicuri berupa raket padel berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang sebelumnya disimpan di area resepsionis Lions Padel Society.

Korban kemudian melaporkan kehilangan raket tersebut kepada Polsek Bekasi Selatan pada sore hari setelah kejadian.

“Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya,” kata Verdika.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mencari raket serta pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah SPBU di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Polisi kemudian menangkap AES, BVS, dan FNU di lokasi tersebut pada Selasa, 22 September, sekitar pukul 14.58 WIB.

Polisi Ungkap Dugaan Pembagian Peran

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka diduga memiliki pembagian peran dalam menjalankan pencurian hingga menawarkan barang hasil curian untuk dijual.

AES diduga bertindak sebagai perencana pencurian sekaligus memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.

FNU diduga bertugas mengambil raket tersebut dan membawanya kabur dari lokasi.

Sementara itu, BVS diduga berperan menawarkan raket hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Raket tersebut rencananya dijual menggunakan mekanisme transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita raket yang diduga merupakan barang hasil pencurian serta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.

Kuitansi tersebut digunakan penyidik untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket korban dengan barang yang ditemukan polisi.

“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.

Atas perbuatannya, AES, BVS, dan FNU dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026