HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Prioritaskan Keamanan Korban setelah Bechi Bebas Bersyarat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KemenPPPA Prioritaskan Keamanan Korban setelah Bechi Bebas Bersyarat
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (sumber: KemenPPPA)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas menyusul pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan KemenPPPA akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan rasa aman.

“Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban,” ungkap Arifah.

KemenPPPA Tekankan Pengawasan Selama Pembebasan Bersyarat

KemenPPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku bagi terpidana.

Namun, pembebasan bersyarat tidak berarti terpidana memperoleh kebebasan penuh tanpa kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terpidana tetap memiliki sejumlah kewajiban serta berada dalam pengawasan ketat.

Apabila melakukan pelanggaran selama masa tersebut, status pembebasan bersyarat dapat dicabut dan terpidana dapat dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

“Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas,” kata Arifah.

Bechi Divonis Tujuh Tahun dan Bebas Bersyarat sejak Agustus 2025

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025 setelah memperoleh remisi.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang yang menyatakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual pada 2017.

KemenPPPA menegaskan akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak selama masa pembebasan bersyarat tersebut untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026