HOME  ⁄  Nasional

RUU Satu Data Indonesia Masuki Pembicaraan Tingkat I, DPR Dorong Satu Rujukan Kebijakan Pemerintah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RUU Satu Data Indonesia Masuki Pembicaraan Tingkat I, DPR Dorong Satu Rujukan Kebijakan Pemerintah
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan, dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Mentari/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I untuk memperkuat tata kelola data nasional agar perencanaan dan kebijakan pemerintah menggunakan rujukan yang sama, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI Sturman Panjaitan mengatakan data menjadi komponen penting dalam menentukan arah pembangunan nasional.

“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sturman mengatakan persoalan data nasional saat ini antara lain berupa fragmentasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta perbedaan definisi, metode, standar, hingga waktu pemutakhiran data.

RUU SDI Atur Standar hingga Sengketa Data

Menurut Sturman, perbedaan pengelolaan data dapat menghasilkan informasi berbeda untuk objek yang sama serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran akibat pembangunan sistem secara terpisah.

Data yang tidak sinkron juga dinilai dapat memengaruhi ketepatan program pemerintah, termasuk dalam penyaluran bantuan dan pelayanan publik.

“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.

Sturman mengatakan RUU SDI diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan data nasional dengan mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.

Ia menegaskan integrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data.

“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” tegas Sturman.

Pemerintah Siapkan 1.338 DIM

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mewakili pemerintah menyampaikan kesiapan membahas materi RUU melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pemerintah menyiapkan sebanyak 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR RI.

Rachmat menyampaikan pemerintah juga berpandangan bahwa Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga, melainkan membangun keterhubungan antarsistem dengan standar dan rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.

Pembahasan berikutnya akan mempertemukan DIM pemerintah dengan materi yang disusun Baleg DPR RI untuk membahas substansi pengaturan mengenai kelembagaan, Data Dasar Nasional, keamanan data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026