HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Cegah Penyalahgunaan Atribut Dewan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MKD DPR Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Cegah Penyalahgunaan Atribut Dewan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MKD DPR RI R.H. Imron Amin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI dalam rangka sosialisasi penegakan kode etik di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). Foto: Nadya/jk.)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR RI guna mencegah penyalahgunaan atribut kelembagaan.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI R.H. Imron Amin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan itu membahas sosialisasi fungsi pencegahan dan penegakan kode etik, penyamaan persepsi mengenai hak imunitas, serta penertiban penggunaan TNKB khusus pimpinan dan anggota DPR RI.

“Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud,” ujar Imron.

MKD Soroti Pemahaman Hak Imunitas

Imron mengatakan pemberian hak protokoler berupa TNKB khusus harus disertai tanggung jawab, peningkatan kinerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara kepolisian, DPR, dan DPRD mengenai penerapan hak imunitas anggota dewan.

Menurut Imron, hak imunitas bukan bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi dan tugas keterwakilan rakyat.

“Penerjemahan tentang konsep imunitas tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dalam memproses penegakan hukum terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Hak tersebut dipahami sebagai mekanisme internal institusional yang hanya dapat dipertimbangkan kembali atau dicabut oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri,” jelas Imron.

MKD Catat 82 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik

Imron mengatakan sosialisasi ke berbagai daerah menjadi bagian dari fungsi pencegahan MKD untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas dan perilaku anggota dewan sesuai ketentuan kode etik.

“Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

MKD DPR RI mencatat telah menerima 82 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI sepanjang periode 2024–2029 hingga saat ini.

Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan etik, MKD juga telah melaksanakan kunjungan kerja dan sosialisasi ke 39 jajaran Polres dan Polda di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026