HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Keadilan Ekologis Jadi Landasan Kebijakan Pembangunan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lestari Moerdijat Dorong Keadilan Ekologis Jadi Landasan Kebijakan Pembangunan
Foto: (Sumber :Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya di Jember. ANTARA/HO-Diskominfo Jember.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong prinsip keadilan ekologis menjadi landasan kebijakan pembangunan agar kesejahteraan rakyat tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan perlindungan generasi mendatang.

Pandangan tersebut disampaikan Lestari dalam sambutan tertulis pada diskusi daring bertema Keadilan Ekologis untuk Kesejahteraan Rakyat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/9/2026).

“Kesejahteraan rakyat yang sejati tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Kesejahteraan harus berdiri di atas keadilan ekologis,” kata Lestari.

Menurut Lestari, tata kelola pembangunan masih cenderung menempatkan alam sebagai komoditas untuk menopang pertumbuhan ekonomi sehingga paradigma tersebut perlu diubah dengan menjadikan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan utama.

“Hutan, sungai, laut, dan keanekaragaman hayati bukan semata-mata sumber daya untuk dieksploitasi. Kelestarian dan daya pulihnya harus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita,” ujar Lestari.

Keadilan Ekologis Dinilai Harus Masuk Perencanaan

Lestari mengatakan keadilan ekologis tidak hanya berkaitan dengan pemerataan manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga keberlanjutan ekosistem, perlindungan kelompok rentan, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

“Negara harus hadir sebagai pengurus bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas,” ujar Lestari.

Mengacu pada catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lestari menyoroti dominasi bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan dalam kejadian bencana di Indonesia.

Menurutnya, dampak bencana tersebut kerap lebih berat dirasakan kelompok dengan daya tahan ekonomi lemah, termasuk masyarakat miskin, petani, nelayan tradisional, perempuan, anak, dan masyarakat adat.

“Kesejahteraan hari ini tidak boleh dibangun dengan menghabiskan daya dukung lingkungan dan mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya,” tegas Lestari.

Ia mendorong prinsip keadilan ekologis diterapkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, perizinan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan serta melibatkan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

“Kesejahteraan hanya akan bermakna apabila rakyat hidup berkecukupan di tengah lingkungan yang sehat dan lestari, untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” pungkas Lestari.

Narasumber Soroti Ekosistem hingga Penegakan Hukum

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengatakan ekosistem merupakan fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Keadilan ekologis harus menjadi pertimbangan sejak awal kebijakan pembangunan dirumuskan dan diwujudkan bersama oleh pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat,” ujar Sigit.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura menilai UUD 1945 telah memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan hidup, sementara tantangan juga terletak pada pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum.

Kepala Departemen Keorganisasian WALHI Tubagus Soleh Ahmadi menyoroti Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai salah satu landasan dalam tata kelola sumber daya alam.

“Keadilan ekologis, keadilan demokratis, dan langkah korektif terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara bersamaan,” ujar Tubagus.

Pegiat lingkungan Arimbi Heroepoetri menilai kebijakan pembangunan perlu memperhitungkan keterbatasan sumber daya alam, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan keadilan antargenerasi.

Wartawan senior Usman Kansong mendorong pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan antroposentris menuju pendekatan ekosentris serta menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting penegakan hukum.

“Tidak akan ada kesejahteraan manusia tanpa ekosistem yang sehat. Karena itu, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari penegakan hukum,” ujar Usman.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026