
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyoroti pentingnya pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
Marinus menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan spesifik ke Panti Sosial Bina Laras Harapan 4 Sentosa di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Menurut Marinus, kunjungan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental yang menjalani rehabilitasi sosial.
“Kunjungan Komisi XIII hari ini merupakan salah satu rangkaian fungsi pengawasan DPR RI dalam rangka mendapatkan gambaran mengenai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial,” kata Marinus.
Ia mengatakan proses rehabilitasi sosial harus tetap menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat penerima layanan sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, proses rehabilitasi perlu senantiasa memastikan penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujarnya.
Koordinasi Antarlembaga Perlu Diperkuat
Marinus menyoroti perlunya koordinasi antarlembaga karena panti tersebut berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tetapi dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, penyelarasan perlu dilakukan dengan kementerian maupun instansi terkait di wilayah Banten dan DKI Jakarta agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Karena kondisinya ada di Banten, seyogianya juga ada keterlibatan dari Kementerian HAM wilayah Banten. Jadi supaya nanti jangan ada tumpang tindih kewenangan. Ini yang harus diselaraskan,” katanya.
Marinus juga meminta klarifikasi terkait informasi yang diterimanya mengenai dugaan pembatasan penerima layanan berdasarkan wilayah asal.
“Karena saya tadi sempat dengar, yang masuk di sini tidak boleh ada orang Banten selain orang DKI. Ini menjadi persoalan, Pak. Jika info ini benar, saya sebagai wakil rakyat di Banten tentu keberatan dengan persoalan ini. Tapi mudah-mudahan tidak ya. Jadi nanti tolong dijelaskan saja info ini,” tegasnya.
Marinus Dorong Layanan Tanpa Diskriminasi
Marinus berpandangan pelayanan rehabilitasi sosial semestinya dapat diakses masyarakat secara lebih luas dengan tetap mempertimbangkan kapasitas dan ketentuan pengelolaan fasilitas.
“Saya kira tidak boleh ada pembatasan. Seharusnya pelayanan ini juga dibuka secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, walaupun pengelolaannya dilakukan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan prinsip nondiskriminasi perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial karena negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemenuhan HAM setiap warga negara.
“Diskriminasi, tadi kita bilang, tidak boleh ada diskriminasi. Konstitusi memberikan jaminan hak kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta dan bukan hanya orang Banten, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Marinus menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengelola, tetapi ingin memastikan pelayanan rehabilitasi tetap mengedepankan keterbukaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM.
“Pengelolaannya kita tidak ganggu, tetapi kita harus memastikan penyelenggaraan hak asasi manusia melalui keterbukaan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




