HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan dan Berlaku bagi Semua Narapidana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan dan Berlaku bagi Semua Narapidana
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria..)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, bukan bentuk keistimewaan.

"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu," ucap Yusril di Jakarta, Kamis (24/9).

Yusril mengatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaporkan bahwa Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Menurut Yusril, Bechi juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku berhak memperoleh pembebasan bersyarat.

Bechi Tetap Berada dalam Pengawasan

Yusril menjelaskan status pembebasan bersyarat membuat Bechi tetap berada dalam pengawasan meski tidak lagi menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, Bechi dapat ditangkap dan dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya apabila ditemukan terlibat kejahatan atau bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk selama masa pembebasan bersyarat.

Yusril menilai pemerintah justru bersalah apabila tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan berupa menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menggunakan standar berbeda dalam pemenuhan hak narapidana.

"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif," tuturnya.

Yusril mengatakan pemerintah menjalankan amanah dan tugas berdasarkan hukum yang berlaku serta harus bersikap adil dan objektif tanpa didasarkan pada rasa senang atau tidak senang.

Ditjenpas Sebut Bechi Bukan Bebas Murni

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menegaskan pembebasan bersyarat Bechi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito mengatakan Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022.

Pembebasan Bechi kemudian menjadi sorotan setelah pemberian remisi dan proses pembebasan bersyaratnya mendapat perhatian publik.

Budi menegaskan Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus kepada Bechi selama berstatus sebagai narapidana.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti
FLOII 2026