HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Kadin Didorong Perkuat UMKM agar Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi UU Kadin Didorong Perkuat UMKM agar Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam pembukaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) serentak Kadin di Jakarta, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan Revisi Undang-Undang (UU) Kadin diarahkan untuk memperkuat peran organisasi dalam mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas serta meningkatkan daya saing hingga pasar internasional.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan arah tersebut dalam pembukaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) serentak Kadin di Jakarta, Kamis.

"Narasi utama ialah bagaimana membuat pengusaha daerah, terutama UMKM, itu naik kelas. Bagaimana Indonesia ini bisa maju tidak sendiri-sendiri, tapi bareng-bareng," ujar Anindya.

UMKM Jadi Fokus Revisi UU Kadin

Menurut Anindya, UMKM memiliki posisi penting dalam struktur perekonomian nasional karena sekitar 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia merupakan UMKM.

UMKM juga disebut menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja dan memberikan kontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Anindya mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah menjadi landasan organisasi tersebut dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi selama puluhan tahun.

Regulasi itu digunakan Kadin ketika Indonesia melewati krisis moneter pada 1998, krisis keuangan global pada 2008, hingga pandemi pada 2020.

Namun, menurut Anindya, dunia usaha saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tekanan geopolitik dan geoekonomi hingga kenaikan harga energi, perang dagang, perang fisik, dan perubahan lingkungan ekonomi global.

"Jadi memang saya mesti katakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 87 itu memang cukup ampuh pada zamannya. Sekarang kita bersama-sama, dan ini bukan kerja hanya dari satu orang atau Kadin Indonesia, tapi juga Kadin Provinsi sampai ke asosiasi himpunan, kita berupaya untuk melihat apakah undang-undang ini bisa dibuat lebih relevan lagi menjawab zamannya," katanya.

Anindya menilai kondisi Indonesia ketika UU Kadin diterbitkan pada 1987 berbeda dengan situasi saat ini karena ketika itu Indonesia belum memasuki era reformasi dan belum memiliki Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkembangan internet dan berbagai perubahan teknologi yang kini memengaruhi kegiatan usaha juga belum terjadi pada periode tersebut.

Perubahan itu menjadi salah satu alasan untuk melihat kembali relevansi UU Kadin agar regulasi mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha.

RUU Kadin 2026 Jadi Inisiatif DPR

Anindya menyebut perkembangan terbaru mengenai proses Revisi UU Kadin menjadi kabar positif bagi organisasi tersebut.

"Dua hari yang lalu ada angin segar. Saya katakan angin segar karena ini merupakan langkah yang kita apresiasikan yaitu Rancangan Undang-Undang Kadin tahun 2026 sudah menjadi inisiatif DPR," katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turut mendorong penguatan peran Kadin agar mampu memberikan dukungan lebih besar dan konkret kepada pelaku UMKM di Indonesia.

Salah satu arah pembaruan yang didorong adalah peningkatan peran Kadin dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing hingga mampu menembus pasar internasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Kadin perlu memiliki peran lebih konkret dalam mendukung pelaku UMKM sehingga tidak hanya mengandalkan pasar domestik.

Penguatan peran tersebut dinilai semakin relevan seiring perubahan perekonomian global dan perkembangan teknologi digital yang turut mengubah kegiatan dunia usaha.

Pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin pun diarahkan agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini sekaligus memperkuat dukungan terhadap pengembangan UMKM.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026