HOME  ⁄  Pertambangan

BPA Kejaksaan RI Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp179 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPA Kejaksaan RI Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp179 Miliar
Foto: Komoditas batu bara yang disita dari kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kurun waktu tahun 2016–2025 atas nama tersangka Samin Tan (ST) dan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menjual 436.283,08 ton batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan (ST) senilai Rp179 miliar melalui proses lelang.

Lelang dilaksanakan BPA Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016–2025.

Batu Bara Dilelang dengan Nilai Limit Rp178,8 Miliar

"Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan nilai limit objek lelang batu bara tersebut ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar.

Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

Proses penawaran dilaksanakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka melalui portal resmi lelang.go.id.

Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September, pukul 13.00 WIB.

Sebanyak tujuh peserta tercatat mendaftar untuk mengikuti proses lelang tersebut.

Namun, enam peserta didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan KPKNL Banjarmasin.

Dengan gugurnya enam peserta tersebut, hanya satu peserta yang disahkan mengikuti proses lelang.

Peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang adalah Johnny selaku pihak kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan," kata Anang.

Dengan nilai limit awal Rp178,8 miliar dan kenaikan penawaran Rp200 juta, batu bara sitaan tersebut terjual senilai Rp179 miliar.

Pemenang Masih Harus Melunasi Sekitar Rp104 Miliar

Selain membayar harga hasil lelang, pemenang diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar tiga persen atau sekitar Rp5,3 miliar.

Dengan memperhitungkan harga lelang dan bea lelang pembeli, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp184 miliar.

Pemenang sebelumnya telah menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

Setelah uang jaminan diperhitungkan, pemenang masih memiliki kewajiban pelunasan sekitar Rp104 miliar.

Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut selanjutnya akan disimpan sementara di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana hasil lelang akan tetap berada di rekening penampungan tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026