
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026 atau 62,6 persen dari target APBN, tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut menjadi salah satu kontribusi Bea Cukai terhadap kinerja APBN di tengah dinamika perekonomian global.
Pendapatan negara hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp2.055,6 triliun atau 65,2 persen dari target APBN, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu.
Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Dua Digit
Penerimaan kepabeanan dan cukai berasal dari tiga komponen utama, yakni bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Penerimaan bea masuk mencapai Rp36,4 triliun atau tumbuh 13 persen secara tahunan yang dipengaruhi peningkatan volume dan kurs.
Penerimaan bea keluar tercatat Rp25,1 triliun atau tumbuh 34,4 persen yang didorong peningkatan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sementara itu, penerimaan cukai mencapai Rp148,7 triliun atau tumbuh 3,2 persen seiring peningkatan produksi rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati mengatakan capaian penerimaan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung kinerja APBN.
Menurutnya, kinerja tersebut dapat diukur melalui penerimaan negara maupun pengawasan terhadap barang ilegal dan penyelundupan.
Bea Cukai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal
Selain menghimpun penerimaan, Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan melalui penindakan terhadap peredaran barang ilegal dan penyelundupan.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah melakukan 13.151 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 1,1 miliar batang atau meningkat 60,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,96 juta batang merupakan hasil penindakan di Tanjung Priok.
Dalam pemberantasan narkotika, Bea Cukai mencatat 1.117 penindakan dengan total barang bukti mencapai 11,43 ton hingga Agustus 2026.
Salah satu penindakan dilakukan terhadap kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau dengan barang bukti 2,6 ton methamphetamine cair.
Bea Cukai juga telah melakukan 74 penindakan emas dengan total barang bukti emas dan perhiasan emas sekitar 334,5 kilogram hingga 14 September 2026.
Jumlah tersebut termasuk hasil penindakan di empat bandara yang mengamankan lebih dari 29 kilogram emas.
“Capaian Bea Cukai tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan perdagangan yang tertib,” ujar Netty.
Bea Cukai menyatakan penerimaan yang tumbuh dan pengawasan terhadap barang ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal serta mendukung stabilitas APBN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




