
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi.
Selain Kalapas Cibinong, pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
Penonaktifan kelima pejabat tersebut bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujar Rudi.
Tim Periksa Dugaan Minuman Beralkohol hingga Fasilitas Kebugaran
Pemeriksaan internal dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim mengakomodasi seluruh temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong sebagai bahan pemeriksaan.
Objek pemeriksaan antara lain dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan sejumlah barang lainnya.
"Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Pemeriksaan dilakukan di kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, serta blok hunian warga binaan.
Imipas Telusuri Barang yang Tak Lagi Ditemukan
Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim Kementerian Imipas dan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Tim menelusuri keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak lagi ditemukan ketika Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah barang tersebut telah dipindahkan, siapa yang memindahkannya, dan alasan pemindahan.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujar Rudi.
Tim Kementerian Imipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong.
Rudi menegaskan sanksi akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berdasarkan ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh," kata Rudi.
- Penulis :
- Leon Weldrick




