
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendorong RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme tanggung jawab negara terhadap kerugian yang dapat diverifikasi apabila masyarakat menjadi korban salah sita atau salah blokir dalam proses penegakan hukum.
Martin menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan masukan RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri sebagai narasumber.
"Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Martin.
Salah Sita Dinilai Bisa Timbulkan Kerugian
Martin mencontohkan potensi salah sita atau salah blokir terhadap objek hukum seperti perusahaan atau pabrik yang prosesnya dapat berlangsung berbulan-bulan hingga 18 bulan sebelum pengadilan memutuskan aset tersebut tidak terkait tindak pidana.
Menurutnya, pengembalian aset saja belum tentu cukup untuk memulihkan kondisi apabila selama masa penyitaan telah timbul kerugian nyata.
"Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin," sorotnya.
Martin menilai berbagai potensi kerugian tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan mekanisme perampasan aset agar perlindungan hukum tetap diberikan kepada masyarakat yang terdampak kekeliruan.
Tanggung Jawab Negara Diusulkan Masuk RUU
Martin mendorong RUU Perampasan Aset mencantumkan klausul mengenai mekanisme tanggung jawab negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi.
Pengaturan tersebut, menurut Martin, diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat apabila terjadi kekeliruan administratif maupun penegakan hukum.
"Saya ingin mendengarkan pandangan Bapak. Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan di situ secara konkrer di situ bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi," tanya Martin kepada narasumber.
"Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari disebabkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti," pungkas Martin.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




