
Pantau - DPR RI menyatakan ketentuan mengenai areal preservasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat membacakan Kesimpulan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Bahwa DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU 32/2024, beserta pasal-pasal lain yang dimohonkan secara mutatis mutandis, tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Nasir sebagaimana termaktub dalam salah satu kesimpulan DPR RI.
DPR Sebut Areal Preservasi Perkuat Peran Masyarakat Adat
Nasir menyampaikan pandangan DPR bahwa hutan adat yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat adat telah berfungsi sebagai area konservasi dan hutan lindung yang dikelola berdasarkan pengetahuan tradisional.
Menurut pandangan DPR, penetapan hutan adat sebagai areal preservasi bertujuan memperkuat posisi serta peran aktif masyarakat adat dalam mendukung pelaksanaan konservasi nasional.
Nasir menjelaskan ketentuan areal preservasi merupakan norma baru dalam UU 32/2024 yang dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaksanaan konservasi di luar kawasan konservasi konvensional yang telah berjalan di tengah masyarakat.
DPR juga memandang pengaturan tersebut diperlukan untuk mempertahankan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang hidup di tengah masyarakat dalam menghadapi ancaman ekologis.
DPR Dorong Percepatan Aturan Pelaksana
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI melalui Komisi IV disebut terus mengingatkan pemerintah mengenai penyusunan peraturan pelaksana yang diamanatkan UU 32/2024.
DPR juga mendorong percepatan pengundangan peraturan pelaksana agar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR mempertahankan pandangannya bahwa Pasal 1 angka 16 UU 32/2024 beserta pasal-pasal lain yang dimohonkan secara mutatis mutandis tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum.
"Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan," pungkas Nasir.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




