HOME  ⁄  Nasional

Pangkogabwilhan III Sebut Hermanus Hogajau dan Tiga Anggota TPNPB-OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pangkogabwilhan III Sebut Hermanus Hogajau dan Tiga Anggota TPNPB-OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
Foto: Pangkogabwilhan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto sedang memberikan keterangaan atas peristiwa kontak senjata yang menewaskan anggota OPM di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya (sumber: Tangkapan layar video Kogabwilahan III)

Pantau - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto menyatakan Hermanus Hogajau alias Pontianus Hogajau bersama tiga anggota TPNPB-OPM tewas dalam kontak tembak dengan Satgas TNI di sekitar Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Menurut keterangan resmi Pangkogabwilhan III, kontak senjata pada Jumat, 25 September 2026, dini hari itu melibatkan pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema yang berada di bawah kendali Kogabwilhan III.

Lucky mengatakan proses identifikasi terhadap empat orang yang tewas telah dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.

“Hari Ini, Selasa (29/9), kita telah mengidentifikasi Anggota TPNPB-OPM yang tewas dalam peristiwa tersebut,” kata Lucky.

Pangkogabwilhan III mengidentifikasi empat orang tersebut sebagai Hermanus Hogajau alias Pontianus Hogajau, Malobega Hogajau, Eselon Hogajau, dan Aguni Hogajau.

TNI Sebut Hermanus Lebih Dulu Lepaskan Tembakan

Pangkogabwilhan III menyebut Hermanus sebagai Komandan Wilayah TPNPB-OPM Kodap III Balamai Dulla, sedangkan tiga orang lainnya disebut sebagai anggota kelompoknya.

Menurut keterangan Pangkogabwilhan III, Hermanus dan tiga anggotanya merupakan tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan di wilayah Intan Jaya.

Dugaan tindak kekerasan yang disebut Pangkogabwilhan III mencakup pemerkosaan terhadap perempuan desa dan petugas kesehatan, perampokan harta benda, hasil bumi dan ternak masyarakat, penculikan anak dan perempuan, serta pembakaran gereja dan sekolah.

“Di mana kelompok Hermanus Hogajau tidak sungkan melukai bahkan membunuh siapapun, yang menolak permintaan kelompoknya,” ungkap Lucky.

Pangkogabwilhan III menyatakan Hermanus menjadi pihak yang pertama kali menembaki pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema ketika kontak senjata terjadi.

Menurut keterangan tersebut, penembakan dilakukan menggunakan senapan mesin dengan ratusan peluru tajam.

TNI Klaim Cegah Kelompok Masuk Permukiman

Lucky menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi ancaman terhadap masyarakat apabila kelompok TPNPB-OPM pimpinan Dainel Aibon Kogoya berhasil memasuki permukiman warga di Distrik Agisiga.

“Saya dan tentunya kita semua tidak dapat membayangkan kengerian teror yang akan dihadapi warga di 10 kampung di Distrik Agisiga, Intan Jaya apabila Kelompok TPNPB-OPM pimpinan Dainel Aibon Kogoya ini dapat masuk ke pemukiman masyarakat,” kata Lucky.

Menurut Pangkogabwilhan III, Tim Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema berhasil mendeteksi sekaligus mengantisipasi rencana kelompok tersebut untuk memasuki permukiman warga.

Pangkogabwilhan III menyatakan langkah itu dilakukan agar aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di 10 kampung di Distrik Agisiga tetap berlangsung dengan aman.

Pangkogabwilhan III Kedepankan Aturan Pelibatan

Pangkogabwilhan III menyatakan TNI-Polri bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap anggota TPNPB-OPM yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di Papua.

Seluruh personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III disebut akan bertindak berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pangkogabwilhan III juga menyatakan Rules of Engagement (ROE) atau aturan pelibatan akan tetap dikedepankan untuk memastikan tindakan prajurit dilakukan secara profesional dengan menjunjung hukum dan hak asasi manusia.

Satgas TNI disebut akan mengambil tindakan tegas dan terukur ketika menghadapi situasi yang dinilai mendesak dengan prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sebagai pedoman.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026