HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Batam Tolak 363 Permohonan Paspor, Cegah WNI Berangkat Nonprosedural dan TPPO

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Imigrasi Batam Tolak 363 Permohonan Paspor, Cegah WNI Berangkat Nonprosedural dan TPPO
Foto: Beberapa pemohon paspor yang tengah melakukan wawancara dan pengambilan foto dengan petugas Imigrasi Batam, Kepri (sumber: Imigrasi Batam)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, memperketat pemeriksaan permohonan paspor untuk mencegah keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) secara nonprosedural ke luar negeri, termasuk potensi pekerjaan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hingga 28 September 2026, sebanyak 363 permohonan paspor di Batam tidak dapat dilanjutkan atau ditolak setelah melalui pemeriksaan dan wawancara petugas Imigrasi.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 231 permohonan paspor ditolak.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan pemeriksaan mencakup dokumen, keterangan pemohon, dan tujuan perjalanan ke luar negeri.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, keterangan pemohon, serta tujuan perjalanan sebelum permohonan paspor diproses lebih lanjut,” kata Kharisma.

Imigrasi Temukan Indikasi Kerja Nonprosedural

Berdasarkan pemeriksaan sepanjang 2026, Imigrasi Batam menemukan sekitar 26 permohonan paspor yang memiliki indikasi dugaan keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Petugas juga menemukan permohonan yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Dalam kasus tertentu, pemohon diminta melengkapi berkas tambahan atau menunjukkan dokumen pendukung guna memperjelas tujuan perjalanan.

Sejumlah pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen tambahan yang diminta sehingga permohonan paspornya batal.

“Dalam kasus tersebut, pemohon diminta melengkapi berkas tambahan atau dokumen pendukung, namun tidak dapat menunjukkannya sehingga permohonan batal dengan sendirinya,” ungkap Kharisma.

Tujuan Perjalanan Didalami Lewat Wawancara

Imigrasi Batam juga menemukan sejumlah pola keterangan mengenai tujuan perjalanan yang dinilai perlu didalami melalui proses wawancara.

Salah satunya adalah pemohon yang menyampaikan rencana berwisata ke Malaysia, tetapi tidak mampu memberikan informasi lebih terperinci mengenai negara tujuan saat diwawancarai petugas.

“Salah satunya pemohon yang menyampaikan rencana wisata ke Malaysia, tetapi tidak mampu memberikan informasi lebih lanjut mengenai negara yang akan dituju ketika menjalani wawancara,” kata Kharisma.

Kamboja dan Filipina menjadi negara tujuan yang paling sering muncul dalam permohonan paspor yang akhirnya ditolak Imigrasi Batam.

Berdasarkan jenis permohonan, penolakan lebih banyak ditemukan pada pengajuan paspor baru dibandingkan permohonan penggantian paspor.

Duplikasi Permohonan Jadi Salah Satu Penyebab

Salah satu alasan penolakan yang banyak ditemukan berkaitan dengan duplikasi permohonan.

Duplikasi antara lain terjadi ketika seseorang mengajukan paspor baru meski seharusnya mengurus penggantian karena paspor sebelumnya hilang.

Perbedaan data pada dokumen pemohon juga menjadi persoalan yang ditemukan petugas dalam proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan dan wawancara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Imigrasi memastikan setiap permohonan paspor memenuhi ketentuan serta mencegah dokumen perjalanan digunakan untuk keberangkatan yang berpotensi melanggar aturan,” kata Kharisma.

Imigrasi Batam menegaskan pengetatan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan permohonan memenuhi ketentuan sekaligus mencegah keberangkatan WNI secara nonprosedural, pekerjaan ilegal di luar negeri, dan potensi TPPO.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026