HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Bahas Pembagian Fungsi Walidata Nasional dan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Bahas Pembagian Fungsi Walidata Nasional dan Penyelenggara Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber :Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Runi/sai.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas pembagian fungsi Walidata Nasional dan penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pembahasan tersebut mencuat terkait rumusan kewenangan Walidata Nasional dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi bagi pakai data.

Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pembagian fungsi perlu diperjelas agar Walidata Nasional dan penyelenggara SDI tidak memiliki kewenangan yang tumpang tindih.

Walidata Nasional Bagian dari Penyelenggara SDI

Saleh mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 569.

Menurutnya, rumusan dalam DIM tersebut menempatkan Walidata Nasional sebagai bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia.

“Di DIM 569 kita sudah menyepakati bahwa Walidata Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A dikoordinasikan oleh penyelenggara SDI. Jadi penyelenggara ya Walidata Nasional,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan penyelenggara Satu Data Indonesia menjadi satu wadah yang mengoordinasikan seluruh Walidata dari tingkat nasional hingga daerah.

Walidata tersebut mencakup Walidata Nasional, Walidata Sektoral, Walidata kabupaten hingga Walidata desa.

“Walidata itu ada Walidata Nasional, Walidata Sektoral, Walidata kabupaten sampai Walidata desa. Walidata yang lain itu tidak diputuskan oleh undang-undang ini sebagai penyelenggara. Penyelenggaranya cuma penyelenggara SDI saja satu. Dia mengoordinasikan semua data dari Walidata itu, termasuk sampai Walidata desa,” ujarnya.

Penyelenggara SDI Tidak Dibentuk Berjenjang

Saleh menegaskan konsep tersebut tidak berarti penyelenggara Satu Data Indonesia akan dibentuk secara struktural pada setiap tingkatan pemerintahan.

Menurutnya, tidak diperlukan penyelenggara SDI tersendiri di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun desa.

Seluruh Walidata nantinya tetap berada dalam satu sistem Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh penyelenggara SDI.

“Tidak ada nanti penyelenggara SDI provinsi, tidak ada penyelenggara SDI kabupaten, kota dan lain sebagainya. Tidak ada struktural seperti itu. Semuanya langsung masuk ke dalam sistem Satu Data Indonesia,” kata Saleh.

Pembahasan pembagian fungsi tersebut menjadi bagian dari proses Panja Baleg DPR RI dalam merumuskan pengaturan kelembagaan dan koordinasi data melalui RUU tentang Satu Data Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026