
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, meminta pemerintah memperjelas mekanisme pemulihan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan khusus perlu menyasar warga yang kehilangan status kewarganegaraan tanpa kehendak bebas akibat menjadi korban kejahatan.
Tonny mendesak usulan pemulihan kewarganegaraan masuk ke dalam draf revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Pihaknya memberi perhatian penuh pada nasib anak-anak Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat kedok adopsi internasional (intercountry adoption).
"Yang perlu diperjelas lagi adalah bagaimana dengan mereka yang sudah diadopsi ke negara lain melalui sistem intercountry adoption yang menjadi korban dari perdagangan anak," ujar Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen AHU Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa (29/9/2026)..
Kasus adopsi ilegal atau perdagangan anak memiliki perbedaan fundamental dibanding prosedur adopsi resmi.
Para korban dipastikan tidak mengantongi dokumen kependudukan sah yang membuktikan asal-usul kelahiran mereka.
Tonny mempertanyakan skema pembuktian hukum pemerintah dalam mengidentifikasi korban sekaligus membuka akses pemulihan kewarganegaraan.
"Perdagangan anak ini harus ada pembuktian dulu. Artinya ini perlu melalui prosedur penetapan hukum tentang korban perdagangan anak atau diakui saja," ungkapnya.
Ketiadaan Dokumen Bukan Halangan jadi WNI
Tonny meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merumuskan kriteria dan persyaratan khusus.
Birokrasi tidak boleh menghambat pemulihan hak warga negara hanya gara-gara ketiadaan paspor atau akta kelahiran.
Ia mengingatkan prinsip dasar hukum mengenai status kewarganegaraan seseorang.
Ketiadaan berkas administratif tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan asli seseorang selama ada pembuktian hukum lain.
"Tidak adanya dokumen kewarganegaraan tidak serta-merta berarti seorang bukan warga negara sepanjang status tersebut dapat dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tonny.
Ketentuan hukum tersebut butuh penajaman agar memberi kepastian bagi warga Indonesia yang terlantar di luar negeri.
Pemerintah wajib mendata dan memberi jalan bagi ribuan WNI yang kehilangan status akibat belenggu kasus masa lalu.
"Ini menunjukkan bahwa data ini belum semua, tapi banyak warga negara Indonesia yang memang harus diakui, diberikan kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Jaminan Hak Anak saat Dewasa
Pada prinsipnya, Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah Ditjen AHU merombak aturan kewarganegaraan.
Namun, pemerintah wajib memasukkan klausul perlindungan anak korban perdagangan manusia secara rinci.
Regulasi baru harus menjawab kebutuhan hukum saat korban menginjak usia dewasa dan bermaksud pulang menjadi WNI.
Pemerintah wajib menyiapkan jalan keluar atas kebuntuan dokumen akibat praktik kriminal masa lalu.
"Kalau adopsi sudah jelas pasti ada surat-suratnya, tapi perdagangan anak pasti tidak ada. Itu bagaimana caranya untuk dia bisa mendapatkan kewarganegaraan," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino




