
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keterlibatan masyarakat maupun petugas lapangan sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) bersifat sukarela dan tidak mendapatkan insentif dari negara, sementara seluruh proses pendataan bantuan sosial (bansos) wajib dilakukan secara gratis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta media massa ikut menyampaikan informasi tersebut agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan maupun praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.
Permintaan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers setelah rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu.
“Tolong bantu media sampaikan bahwa kegiatan untuk pemutakhiran data bansos dan perlindungan sosial ini adalah gratis! Tidak ada biaya apapun,” kata Tito.
Agen Perlinsos Tak Berwenang Menentukan Penerima Bansos
Agen Perlinsos terdiri atas berbagai unsur masyarakat dan petugas lapangan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Posyandu, hingga sukarelawan masyarakat.
Para agen mendapatkan pelatihan singkat sekitar dua hingga tiga jam, terutama mengenai penggunaan aplikasi berbasis teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk mendukung proses pendataan.
Tito menegaskan agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menjadi penerima bantuan sosial.
Agen juga tidak berwenang menjanjikan warga dapat diloloskan sebagai penerima bansos dengan memberikan sejumlah uang.
Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan Menteri Sosial dan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan.
Penentuan status kelayakan penerima dilakukan melalui sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sistem tersebut secara otomatis mencocokkan identitas warga dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Data kepemilikan aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Polri juga digunakan dalam proses tersebut, termasuk informasi mengenai rumah, tanah, dan kendaraan.
Warga Diminta Laporkan Pungutan Liar
Dengan mekanisme tersebut, warga yang telah didata oleh agen Perlinsos tidak otomatis dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
“Penerima belum tentu lolos hanya karena terdata oleh agen, karena AI yang menentukan berdasarkan integrasi data kepemilikan rumah, tanah atau kendaraan. Jadi, kalau ada agen yang mengaku-ngaku bisa meloloskan lalu meminta uang, itu pungutan liar dan langsung laporkan untuk ditangkap,” ujar Tito.
Kemendagri meminta masyarakat mewaspadai pihak yang mengaku sebagai agen Perlinsos dan menjanjikan kelolosan sebagai penerima bansos dengan meminta imbalan.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik permintaan uang dengan menjanjikan kelolosan sebagai penerima bantuan sosial.
Digitalisasi Bansos Jangkau Wilayah Bencana
Integrasi data biometrik dan AI dalam digitalisasi bansos akan digunakan untuk menyempurnakan dan melengkapi desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem tersebut juga akan memfasilitasi mekanisme usul-sanggah bagi masyarakat, termasuk warga yang terdampak bencana alam.
Wilayah terdampak banjir dan longsor turut menjadi sasaran penerapan digitalisasi melalui agen Perlinsos.
“Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara (yang dilanda bencana banjir-longsor) juga jadi wilayah sasaran digitalisasi agen Perlinsos ini,” kata Tito.
- Penulis :
- Shila Glorya




