HOME  ⁄  Nasional

Baznas Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki untuk Cegah Sengketa dan Optimalkan Manfaat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baznas Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki untuk Cegah Sengketa dan Optimalkan Manfaat
Foto: (Sumber :Bupati Bima Ady Mahyudi (tengah) bersama Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Provinsi NTB H. Syarifuddin (kanan) dan jajaran saat melakukan pertemuan dan koordinasi di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).ANTARA/HO-Prokopim Kabupaten Bima.)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkuat tata kelola dan legalitas aset di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota, termasuk aset hibah dari muzaki, untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan aset Baznas periode 2003–2026 terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan.

Nilai penerimaan aset Baznas RI dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27.941.124.578.

Menurut Sodik, aset tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sekaligus dapat menjadi faktor produksi untuk mendukung berbagai program Baznas.

"Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen Baznas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan," kata Sodik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baznas Perkuat Kepastian Hukum Aset

Sodik mengakui masih terdapat persoalan dalam pengelolaan aset di lapangan, termasuk dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.

"Jadi penting langkah preventif ini agar seluruh jajaran Baznas di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang benar, sehingga terhindar dari potensi sengketa, gugatan, atau permasalahan hukum di kemudian hari dan memastikan setiap aset tanah Baznas memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bentuk akuntabilitas publik," ujar Sodik.

Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hatta Firman Syah mengatakan pengamanan aset tanah Baznas perlu dilakukan melalui tiga lapis.

Pengamanan tersebut meliputi aspek administrasi, fisik, dan hukum agar aset terlindungi secara menyeluruh.

"Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai," ucap dia.

Sertifikasi Aset Dimulai dari Inventarisasi

Hatta mengatakan Baznas dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Baznas dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah sejak awal untuk mendukung legalisasi dan pengamanan aset.

"Adapun tahapan sertifikasi aset mulai dari inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, dan penerbitan sertifikat tanah." tutur Hatta Firman Syah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026