
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset pemerintah daerah senilai total Rp15,3 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga tanpa kewenangan penggunaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Aditya Narwanto di Gorontalo, Rabu, mengatakan aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas 29 gedung dan bangunan serta 25 unit kendaraan bermotor.
“Seluruhnya kita serahkan kembali ke pemerintah daerah, setelah sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah tidak memiliki kewenangan dalam penggunaannya,” kata Aditya.
Aditya menegaskan pengambilan kembali aset dari pihak ketiga dilakukan secara persuasif melalui kegiatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), bukan secara represif.
Sejumlah Aset Dikembalikan Secara Sukarela
Menurut Aditya, sejumlah aset daerah dikembalikan sendiri oleh pihak yang sebelumnya menguasai, sementara sebagian lainnya dijemput oleh Kejari Gorontalo Utara.
“Beberapa aset milik daerah dikembalikan sendiri oleh yang menguasai sebelumnya, seperti para guru maupun Pegawai Negeri Sipil di lingkup kerja Pemkab Gorontalo Utara, ada pula yang dijemput oleh pihaknya. Namun seluruh kegiatan dipastikan persuasif,” katanya.
Aditya mengatakan pelaksanaan kegiatan DATUN tersebut memiliki payung hukum setelah Kejari Gorontalo Utara menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman atau MoU dengan pemerintah daerah setempat.
“Bagi siapapun yang menguasai barang milik negara, dalam hal ini barang Pemkab Gorontalo Utara yang sudah masuk ke Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Gorontalo Utara, tapi dikuasai oleh orang yang tidak berwenang secara hukum, bisa kita minta kembali untuk kita selamatkan, kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah yang selanjutnya akan dikelola oleh Badan Keuangan melalui bidang aset daerah,” katanya.
Aditya memastikan pengembalian aset tidak hanya berlaku terhadap pegawai biasa, tetapi juga pejabat maupun mantan pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan untuk menguasainya.
Kejari Fokus Selamatkan Aset dan Tingkatkan PAD
Aditya mengatakan sejak awal telah menyampaikan kepada Bupati Gorontalo Utara bahwa Kejaksaan melalui bidang DATUN akan berfokus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satunya ada beberapa aset yang dikuasai oleh pihak lain, ini menjadi fokus kami apabila aset ini bisa dikembalikan, otomatis kehilangan aset-aset yang masih bisa dimiliki daerah, bisa dihindarkan. Ini bisa kita selamatkan kembali,” katanya.
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengapresiasi dukungan Kejari Gorontalo Utara dalam upaya pengembalian aset milik pemerintah daerah.
“Peran Jaksa Pengacara Negara yang dijalankan oleh Kejari Gorontalo Utara, memberi energi baru bagi pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset-aset daerah,” katanya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kerja sama pemerintah daerah dengan Kejari Gorontalo Utara yang dibangun pada Februari 2026 mengenai berbagai aspek yang membutuhkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan program strategis nasional maupun daerah, penyelamatan aset, serta bantuan dalam penagihan pajak dan retribusi.
“Kita berkolaborasi untuk membangun daerah ini lebih maju,” katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa




