HOME  ⁄  Nasional

Rikwanto Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjadi Senjata yang Menyasar Pihak Tak Bersalah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rikwanto Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjadi Senjata yang Menyasar Pihak Tak Bersalah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat mengikuti RDPU dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus terkait masukan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Kresno/sai.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan menyasar pihak yang tidak terkait tindak pidana.

Rikwanto menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Komisi III Masih Himpun Masukan

Rikwanto mengatakan Komisi III DPR RI masih menyusun draf RUU Perampasan Aset dengan menghimpun pandangan dari berbagai elemen masyarakat.

Hampir 60 pihak, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum, disebut telah menyampaikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tersebut.

“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujarnya.

Rikwanto mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap penyusunan RUU karena masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan perampasan aset tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan hanya berdasarkan dugaan atau kepentingan tertentu.

Perlindungan Pihak Ketiga Harus Dijamin

Rikwanto menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.

Pihak yang asetnya hendak dirampas juga perlu memperoleh hak untuk didengar, memberikan konfirmasi, serta menyangkal tuduhan agar proses perampasan tidak menyasar pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Selain perlindungan hukum, legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II tersebut menyoroti mekanisme pengelolaan aset setelah dilakukan penyitaan atau perampasan.

Menurutnya, aturan perlu memastikan nilai ekonomi aset tetap terjaga sekaligus menentukan lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset yang telah berada dalam penguasaan negara.

“Jadi saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian. Jadi respons ini sangat beralasan dan memang sangat bagus sekali untuk bahan masukan di RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026