HOME  ⁄  Nasional

RUU LLAJ Bakal Atur Pajak Aplikator Transportasi Daring dan Persoalan Truk ODOL

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU LLAJ Bakal Atur Pajak Aplikator Transportasi Daring dan Persoalan Truk ODOL
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda bersama Pimpinan Komisi V DPR bersama sejumlah perwakilan Pemerintah berfoto bersama, usai membahas RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Gedung DPR, Rabu (30/9/2026). Foto: Arifman/jk.)

Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) akan mengatur mekanisme perpajakan perusahaan aplikator ojek dan taksi online, persoalan truk Over Dimension Over Load (ODOL), serta status transportasi daring roda dua dan roda empat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan pengaturan perpajakan perusahaan aplikator perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pembahasan tersebut disampaikan Huda dalam Rapat Panitia Kerja RUU LLAJ di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Huda, pengaturan juga akan mencakup pajak badan maupun pajak atas tarif angkutan orang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujarnya.

Truk ODOL Jadi Sorotan RUU LLAJ

Selain perpajakan, Huda mengatakan RUU LLAJ turut menyoroti persoalan truk Over Dimension Over Load atau ODOL karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

Ia mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol, dengan truk ODOL disebut sebagai salah satu penyumbang kecelakaan.

“Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” kata Huda.

Pengaturan mengenai ODOL tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam penyusunan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Status Pengemudi Transportasi Daring Ikut Diatur

RUU LLAJ juga akan mengatur keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Pengaturan tersebut mencakup kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang dengan sistem berbasis teknologi informasi.

Hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi juga menjadi bagian yang akan diatur dalam RUU LLAJ.

“Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta. Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” imbuh Huda.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026