HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tiga Pejabat dan Pegawai BPK Sumsel terkait Dugaan Suap Pengondisian Audit Muara Enim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Tiga Pejabat dan Pegawai BPK Sumsel terkait Dugaan Suap Pengondisian Audit Muara Enim
Foto: Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil seorang pejabat dan dua pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut berinisial WL, MR, dan FF.

WL merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I BPK Sumsel, sedangkan MR menjabat Pemeriksa Muda dan FF merupakan Pemeriksa Pertama BPK Sumsel.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WL selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel I BPK Sumsel, MR selaku Pemeriksa Muda BPK Sumsel, dan FF selaku Pemeriksa Pertama BPK Sumsel," kata Budi.

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 dan 8 Juni 2026 yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Perkembangan perkara berlanjut dengan OTT pada 10 Juni 2026 yang mengamankan seorang aparatur sipil negara di BPK RI.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka pada 11 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK Geledah Rumah dan Periksa Bobby Adhityo Rizaldi

Penyidikan berlanjut pada 13–14 Juli 2026 ketika KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Bobby kemudian diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

KPK kembali memeriksa Bobby sebagai saksi pada 28 September 2026 dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026