
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi dukungan berkelanjutan yang mampu meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM Suwatin mengatakan potensi besar filantropi perlu diarahkan agar memberikan dampak jangka panjang kepada masyarakat.
"Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya," kata Suwatin di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menekankan kolaborasi berbagai pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
Filantropi Didorong Bantu Pengentasan Kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa, sedangkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen.
Pemerintah masih mendorong percepatan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
"Untuk itu, seluruh kekuatan masyarakat perlu dilibatkan, termasuk filantropi," kata Suwatin.
Potensi filantropi salah satunya terlihat dari penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang menurut Kementerian Agama mencapai Rp44,7 triliun pada 2025.
Sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga tersebut ditujukan kepada fakir dan miskin.
Regulasi Filantropi Digital Perlu Mengikuti Perkembangan Zaman
Perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi karena pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
Regulasi tersebut disusun sebelum berkembangnya perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana yang kini banyak digunakan masyarakat.
Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 terdapat 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri yang diterbitkan kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor Rp562,4 miliar.
Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital, sementara regulasi yang berlaku belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
"Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat," kata Suwatin.
Menurut Suwatin, filantropi juga perlu menjadi mitra strategis pemerintah dengan mengarahkan dana untuk peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat agar dapat mandiri.
"Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian," ujar Suwatin.
- Penulis :
- Aditya Yohan





