
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyita pesawat, helikopter, kendaraan, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah barang lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik melakukan penelusuran aset bersamaan dengan proses penyidikan perkara pidana.
"Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Pesawat hingga Helikopter Masuk Daftar Aset yang Disita
Barang yang disita penyidik antara lain lima unit ponsel dan sebanyak 889 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp24,97 miliar.
Sejumlah kendaraan dan aset transportasi turut disita, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc. dan satu unit helikopter Bell 505.
Menurut Anang, pesawat yang disita merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Aset lainnya mencakup satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Dalam proses penyidikan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Jampidmil telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.
Mereka adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.
Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik, termasuk menentukan pemenang pengadaan.
Pengondisian juga diduga mencakup spesifikasi teknis barang, harga perkiraan sendiri (HPS), serta perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil disebut baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST tersebut selanjutnya diduga digunakan dalam proses pembayaran pengadaan.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut belum ditetapkan karena masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya




