HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Menetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp1,2 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Menetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp1,2 Triliun
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 2/10/2026 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan satu anggota TNI.

Empat tersangka dari pihak swasta adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Sementara itu, satu tersangka dari unsur TNI adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Budi Utomo juga bertindak sebagai pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Penetapan kelima tersangka merupakan bagian dari penyidikan perkara koneksitas terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026 yang juga ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dua tersangka, yakni Andri Mulyono dan Budi Utomo, sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Menduga Pengadaan Dikondisikan untuk PT YAT

Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik agar PT YAT memenangkan pengadaan.

Dugaan pengondisian mencakup proses pemenangan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan yang digunakan sebagai pembanding.

Terkait nilai pengadaan dan potensi kerugian negara, Anang mengungkapkan, "Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya."

Dengan demikian, anggaran pengadaan sepeda motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, sedangkan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah sepeda motor listrik yang semula akan diadakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang dibuat seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah rampung 100 persen.

BAST yang menyatakan pekerjaan telah selesai tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran pengadaan.

Lima Tersangka Ditahan di Sejumlah Rutan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Sementara itu, AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026