
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM telah berada di Istana Kepresidenan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto sebelum diterbitkan.
"Keputusan Perpres tentang Bisnis dan HAM-nya sudah di Istana, tinggal Presiden tanda tangan," kata Pigai saat ditemui di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, Jumat.
Pigai menjelaskan penyusunan Perpres tentang Bisnis dan HAM telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, termasuk pemeriksaan dan koreksi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Pigai, keberadaan Perpres tersebut berkaitan dengan salah satu persyaratan dalam proses Indonesia untuk bergabung dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Pak Airlangga sudah cek, koreksi, karena itu kan salah satu syarat untuk masuk OECD," ungkap Pigai.
Pemerintah Terapkan Aturan Secara Bertahap
Pigai menjelaskan penerbitan Perpres tidak berarti perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran HAM akan langsung dikenai sanksi.
Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan Bisnis dan HAM kepada dunia usaha.
Setelah tahap sosialisasi, pemerintah akan mendorong perusahaan menerapkan mekanisme Bisnis dan HAM secara sukarela atau voluntary.
Mekanisme tersebut selanjutnya akan memasuki tahap mandatory atau menjadi kewajiban bagi dunia usaha setelah melewati periode penerapan secara sukarela.
"Harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," kata Pigai.
Dengan tahapan tersebut, Pigai menyebut pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan HAM direncanakan mulai berlaku pada 2028.
Pigai Sebut Dunia Usaha Perlu Waktu Bersiap
Pigai menegaskan pemerintah tidak dapat langsung memberikan hukuman kepada perusahaan segera setelah Perpres tentang Bisnis dan HAM diterbitkan.
Menurut dia, dunia usaha perlu mendapatkan waktu yang memadai untuk memahami ketentuan sekaligus mempersiapkan penerapannya.
"Tidak bisa langsung begitu ada peraturan presiden langsung besoknya dihukum, tidak boleh. Orang tidak tahu," kata Pigai.
Sebagai perbandingan, Pigai mencontohkan penerapan ketentuan Bisnis dan HAM di negara-negara Eropa yang menurut dia juga memberikan waktu kepada dunia usaha untuk melakukan persiapan sebelum ketentuan dan sanksi diberlakukan.
- Penulis :
- Arian Mesa





