HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Memperkuat Layanan Digital dan Pengawasan WNA, 3.897 Orang Dideportasi Sepanjang 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Memperkuat Layanan Digital dan Pengawasan WNA, 3.897 Orang Dideportasi Sepanjang 2026
Foto: Arsip-Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pelayanan keimigrasian berbasis teknologi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk dengan mencatat 3.897 tindakan deportasi sepanjang 1 Januari hingga 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan peningkatan pelayanan tersebut terus dilakukan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penataan kebijakan keimigrasian agar semakin mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

"Imigrasi harus menjadi instrumen strategis negara untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian yang sepenuhnya berorientasi kepada kepentingan rakyat dan negara," kata Hendarsam.

Menurut Hendarsam, langkah tersebut sejalan dengan Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Ini adalah arah yang sejalan dengan Astacita. Khususnya dalam hal penguatan reformasi hukum, dan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan iklim yang mendukung pembangunan ekonomi," ungkap Hendarsam.

Imigrasi Mengoperasikan 298 Autogate

Dalam bidang pelayanan publik, Imigrasi terus menghadirkan teknologi untuk membuat layanan keimigrasian semakin cepat, mudah, dan transparan.

Salah satu penerapannya adalah pengoperasian 298 unit autogate di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) darat, laut, dan udara di seluruh Indonesia.

Sebanyak 10 unit autogate baru ditempatkan di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, dan mulai beroperasi secara resmi pada September 2026.

Sebanyak 78 unit autogate beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sedangkan 90 unit tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sementara itu, sebanyak 28 unit autogate beroperasi di Bandara Juanda, Surabaya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengembangkan inovasi bernama "Pagar Digital".

"Pagar Digital" merupakan sistem berbasis drone untuk membantu pemantauan wilayah perbatasan darat maupun laut yang sulit dijangkau secara langsung.

Sebanyak 3.897 WNA Dideportasi

Selain pelayanan publik, Imigrasi menjalankan peran sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Imigrasi bertugas menghalau berbagai bentuk infiltrasi dan agenda asing yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek ideologi dan budaya.

"Dengan demikian, jati diri dan marwah bangsa tetap terjaga bahkan terus meningkat," kata Hendarsam.

Dari sisi pengawasan dan penindakan, Imigrasi mencatat 3.897 tindakan deportasi terhadap WNA di seluruh Indonesia selama periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026.

Selain deportasi, sebanyak 89 WNA menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana keimigrasian.

Hendarsam menegaskan kebijakan keimigrasian terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Meski pengawasan terhadap orang asing diperketat, Imigrasi tetap memberikan perlindungan dan kemudahan kepada WNA yang memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.

"Di sisi lain, WNA yang tulus dan berkontribusi nyata bagi bangsa, rakyat, dan negara harus kami lindungi, fasilitasi, serta jadikan partner yang baik demi mendukung iklim investasi dan kepentingan nasional," kata Hendarsam.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026