
Pantau - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selain Febrie, dua terdakwa lain yang dijadwalkan menjalani sidang pada waktu yang sama adalah pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan pertama akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi.
Perkara Berawal dari Pengalihan Penanganan Kasus
Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik tersebut antara lain mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI serta dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain tiga perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik Menyita 38 Objek Tanah Senilai Rp846 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyitaan itu di Jakarta pada Selasa, 15 September.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi.
Menurut Rudi, puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar, tetapi ia tidak mengungkapkan pihak yang tercatat sebagai pemiliknya.
Penyidik juga menyita sebanyak 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Agung turut menerima sejumlah dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," ungkap Rudi.
Barang dan aset yang disebut telah diamankan dalam proses perkara tersebut mencakup 38 objek tanah dan/atau bangunan, 27 lembar saham perusahaan, uang valuta asing, emas seberat 74 kilogram, serta 1.150 lembar dokumen.
- Penulis :
- Arian Mesa




