HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Dipimpin Jaksa Agung, Jamdatun Ungkap Praktik di Empat Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejagung Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Dipimpin Jaksa Agung, Jamdatun Ungkap Praktik di Empat Negara
Foto: (Sumber :Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengusulkan agar lembaga baru yang menangani pengelolaan aset hasil rampasan tetap berada di bawah kewenangan Jaksa Agung secara ex-officio apabila pembentukannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Narendra, pengelolaan aset rampasan sebaiknya tetap terintegrasi dengan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan dan pengacara negara.

"Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," kata Narendra.

Ia menyatakan bahwa dalam praktik internasional, lembaga pengelolaan aset hasil rampasan umumnya memiliki keterkaitan dengan institusi penegak hukum atau lembaga peradilan.

Kejagung Nilai Pengelolaan Aset Harus Terintegrasi dengan Fungsi Kejaksaan

Narendra menjelaskan bahwa pengelolaan aset hasil rampasan tidak dapat dilepaskan dari proses penegakan hukum yang melibatkan penyitaan, perampasan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Karena itu, Kejaksaan Agung berpandangan bahwa pengelolaan aset sebaiknya berada dalam satu sistem kelembagaan dengan pihak yang menjalankan fungsi eksekusi.

Menurutnya, model tersebut juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang telah tersedia di lingkungan kejaksaan.

Ia menilai pembentukan lembaga yang sepenuhnya terpisah perlu mempertimbangkan hubungan kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan aset.

Dalam rapat tersebut, Narendra memaparkan sejumlah praktik pengelolaan aset rampasan di negara lain sebagai bahan pertimbangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Belgia Tempatkan Lembaga Pengelolaan Aset dalam Struktur Kejaksaan

Narendra mencontohkan Belgia sebagai salah satu negara yang mengatur pengelolaan aset rampasan melalui lembaga yang terhubung dengan kejaksaan.

Di negara tersebut, terdapat lembaga bernama Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) yang menangani urusan penyitaan dan perampasan aset.

Menurut Narendra, lembaga tersebut tidak dirancang sebagai badan hukum mandiri yang sepenuhnya terpisah dari kejaksaan.

Pengaturan itu dilakukan dengan mempertimbangkan tanggung jawab hukum apabila muncul gugatan terkait pengelolaan aset.

"Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV (Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring) tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, Kejaksaan," katanya.

Narendra menyampaikan bahwa model tersebut menjadi salah satu contoh hubungan kelembagaan antara pengelola aset dan aparat penegak hukum.

Prancis, Belanda, dan Amerika Serikat Jadi Pembanding

Selain Belgia, Narendra menjelaskan bahwa Prancis memiliki lembaga pengelolaan dan pemulihan aset sitaan bernama Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisqués.

Menurutnya, lembaga tersebut dipimpin oleh magistrat atau jaksa, sementara urusan administrasinya dikelola oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.

Ia juga menyinggung praktik di Belanda yang menempatkan jaksa dalam penanganan barang sitaan.

"Di Belanda, jaksa mengelola penanganan barang sitaan, sedangkan administrasi dilakukan oleh Openbaar Ministerie," jelas Narendra.

Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan sistem perampasan aset yang berada dalam lingkup Department of Justice.

Lembaga tersebut dipimpin oleh Attorney General atau Jaksa Agung Amerika Serikat.

Narendra menggunakan praktik di sejumlah negara tersebut untuk menjelaskan pentingnya keterkaitan antara pengelolaan aset rampasan dan kewenangan penegakan hukum.

Jamdatun Usulkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Jadi Pelaksana

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Narendra menyampaikan posisi Kejaksaan Agung apabila pembentuk undang-undang tetap memilih mendirikan lembaga baru pengelolaan aset rampasan.

Menurutnya, pimpinan lembaga tersebut sebaiknya dijabat langsung oleh Jaksa Agung berdasarkan kedudukannya atau secara ex-officio.

Sementara itu, pelaksanaan tugas pengelolaan aset dapat dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," katanya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan Kejaksaan Agung dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026