
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026.
Pembayaran tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening masyarakat di Jawa Barat.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026).
LPS Catat Simpanan Tidak Layak Bayar Rp1,58 Miliar
Nuruddin mengungkapkan terdapat simpanan senilai Rp1,58 miliar atau 0,08 persen yang dinyatakan tidak layak bayar berdasarkan hasil verifikasi di Jawa Barat.
Sebagian besar penolakan klaim terjadi karena pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta keterlibatan nasabah dalam kondisi yang menyebabkan bank tidak sehat.
Nilai simpanan nasabah yang tidak layak bayar akibat tindakan yang menjadi penyebab bank tidak sehat tercatat mencapai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.
LPS Tangani Penutupan 11 BPR dan BPRS
Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS setelah izin usahanya dicabut oleh regulator.
LPS telah membayar klaim sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar senilai Rp1,85 triliun.
LPS mengingatkan masyarakat untuk memenuhi prinsip 3T agar simpanan tetap memenuhi ketentuan penjaminan apabila bank tempat menyimpan dana ditutup.
Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




