HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA Akibat Kabut Asap, Puskesmas Diminta Buka 24 Jam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA Akibat Kabut Asap, Puskesmas Diminta Buka 24 Jam
Foto: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (sumber: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggratiskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan masyarakat terdampak kabut asap tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat kabut asap diberikan secara gratis.

“Untuk pengobatan ISPA, terutama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya,” ungkap Herman Deru.

Puskesmas di Titik Tertentu Diminta Buka 24 Jam

Pemprov Sumsel menyatakan memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan selama kabut asap terjadi di sejumlah wilayah.

Selain menggratiskan pengobatan ISPA, Herman Deru menginstruksikan sejumlah puskesmas di titik-titik tertentu memberikan pelayanan selama 24 jam.

Pelayanan tersebut ditujukan untuk menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan akibat dampak paparan kabut asap.

Kota Palembang menjadi salah satu wilayah yang turut merasakan dampak kabut asap akibat karhutla.

Kondisi topografi Palembang yang relatif rendah menyebabkan asap dapat berkumpul di wilayah tersebut sehingga masyarakat turut terdampak paparannya.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan untuk ISPA akibat kabut asap.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelayanan di puskesmas maupun fasilitas kesehatan tingkat lebih lanjut, termasuk rumah sakit.

“Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya,” kata Herman Deru.

Rumah Sakit Bisa Tagihkan Biaya ke Pemprov Sumsel

Pemprov Sumsel juga menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien ISPA akibat paparan kabut asap.

Rumah sakit yang mengalami gangguan terhadap sirkulasi pendapatan akibat memberikan pelayanan tersebut diminta tidak membebankan biaya kepada masyarakat.

Biaya pelayanan kesehatan bagi pasien ISPA terdampak kabut asap dapat ditagihkan rumah sakit kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat terdampak tetap berjalan tanpa mengganggu kondisi keuangan rumah sakit.

“Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov Sumsel,” kata Herman Deru.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026