HOME  ⁄  Nasional

Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031
Foto: Tangkapan layar - Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik "PDIP di tengah kepungan koalisi" di Jakarta, Kamis.

Pantau - Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi masa transisi menjelang pelaksanaan pemilu lokal pada 2031.

Siti menilai sekretaris daerah memahami pemerintahan dan perencanaan program di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Siti, argumentasi tersebut pernah disampaikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena terdapat tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK juga menetapkan pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.

Siti mengatakan masa transisi tersebut membutuhkan penjabat di daerah, sementara mekanisme penunjukan pejabat dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat seperti sebelumnya dinilai dapat menimbulkan persoalan.

"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.

Gubernur Sulteng Dukung Sekda Jadi Penjabat

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga berharap sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah selama masa transisi menuju pemilu lokal.

"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah," katanya.

Anwar menilai kondisi dapat berbeda apabila penjabat kepala daerah berasal dari penunjukan pemerintah pusat karena terdapat persoalan keberlanjutan program dan penganggaran daerah selama sekitar dua tahun.

"Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran," ungkapnya.

Siti Zuhro menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri seminar nasional di Palu bertajuk menyongsong pemilu nasional dan lokal, kesiapan dan antisipasi pemerintah daerah.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026