HOME  ⁄  Nasional

Kemendes Dorong Penggerak Swadaya Masyarakat Fokus Jalankan Tugas Pemberdayaan Warga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendes Dorong Penggerak Swadaya Masyarakat Fokus Jalankan Tugas Pemberdayaan Warga
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel menyampaikan arahan dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk "Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa" seperti diikuti secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/pri.)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya dalam pemberdayaan masyarakat.

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel mengatakan langkah tersebut diperlukan agar PSM tidak lagi banyak menjalankan tugas struktural yang berada di luar fungsi utamanya.

“Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya,” kata Kartini dalam Sosialisasi Nasional JF PSM yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa”.

PSM Dinilai Masih Banyak Jalankan Peran Struktural

Kemendes PDT sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM bertanggung jawab memastikan pembinaan berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.

PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.

Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak ditempatkan dalam peran struktural sehingga tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum sepenuhnya terlaksana.

“Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana,” ujarnya.

Menurut Kartini, penempatan PSM sesuai tugas pokok menjadi penting agar jabatan fungsional tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pemberdayaan masyarakat.

Kemendes Perkuat Pemahaman dan Uji Kompetensi PSM

Kartini mengatakan sosialisasi nasional menjadi salah satu ruang bagi Kemendes PDT untuk memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah terkait pelaksanaan uji kompetensi.

“Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi,” katanya.

Kemendes PDT juga memanfaatkan forum tersebut untuk melihat perkembangan pemahaman para PSM sebagai bahan penyusunan langkah pada 2027.

Kartini berharap kegiatan pada 2027 dapat lebih konkret dan memberikan dampak kepada para pemangku Jabatan Fungsional PSM.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026