HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Mendorong Upah Minimum Menjamin Kebutuhan Hidup Layak Pekerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR Mendorong Upah Minimum Menjamin Kebutuhan Hidup Layak Pekerja
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani saat menyerahkan berkas pemandangan Fraksi kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Foto : Mario/MRI.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan kebijakan upah minimum dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dengan mempertimbangkan daya beli, kondisi perekonomian, data yang akurat, serta partisipasi para pihak.

Netty menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I sebelum RUU dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty.

Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha Harus Seimbang

Netty mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Selain pengupahan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah substansi lain, termasuk alih daya dan kepastian hubungan kerja.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.

Untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diharapkan lebih diutamakan guna memberikan kepastian status dan perlindungan kepada pekerja.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dinilai membutuhkan jumlah pengawas yang memadai dan profesional serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” katanya.

Pekerja Perempuan hingga Pekerja Digital Jadi Perhatian

RUU tersebut turut memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan melalui ketentuan non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja setara, perlindungan maternitas, dan keselamatan kerja.

“Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan harus menjamin non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta pelindungan maternitas dan keselamatan kerja,” tutur Netty.

Perkembangan pola kerja melalui perjanjian kemitraan dan platform digital juga menjadi bagian dari pembahasan karena dinilai membutuhkan kerangka perlindungan sesuai perkembangan dunia kerja.

Pekerja dalam pola tersebut dinilai tetap membutuhkan perlindungan terkait penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini sebelum pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Netty.

Setelah disepakati pada Pembicaraan Tingkat I, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026