
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) pada pengambilan keputusan Tingkat I untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan RUU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan data antarkementerian dan lembaga dapat diakses, diamankan, serta dibagipakaikan dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah.
“Tentu kita mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak, baik itu fraksi-fraksi yang ada di DPR, khususnya di Badan Legislasi, juga dari pemerintah yang bisa menghasilkan satu keputusan. Karena memang RUU Satu Data Indonesia ini melibatkan seluruh kementerian dan lembaga sebagai wali data,” ujar Martin seusai rapat kerja Baleg bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bagi-Pakai Data Jadi Fokus RUU SDI
Martin mengatakan pemerintah selama ini masih menghadapi persoalan akses, keamanan, hingga pemanfaatan data antarlembaga.
Menurut dia, data yang dimiliki satu kementerian atau lembaga seharusnya dapat digunakan sebagai informasi bagi instansi lainnya ketika menyusun kebijakan.
“Jadi kita sudah menyaksikan kondisi negara kita di mana sering data itu sulit untuk bisa diakses, diamankan, lalu kemudian dibagi pakai. Bagi pakai (data) ini penting. Sehingga data di satu kementerian dan lembaga itu bisa menjadi informasi bagi kementerian dan lembaga yang lain ketika menyusun kebijakan. Jadi sesimpel itu sebenarnya,” ujarnya.
RUU SDI juga mengatur keberadaan satu penyelenggara yang akan ditentukan Presiden untuk mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia.
“Lalu juga ada satu penyelenggara yang nanti akan ditentukan oleh Presiden. Ini yang tugasnya melakukan koordinasi bagi pakai data dan segala macam yang tadi saya terangkan agar bisa berlangsung dengan baik dalam satu sistem yang disebut dengan Sistem Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Data Terintegrasi Diharapkan Perbaiki Kebijakan
Martin mengatakan penerapan Satu Data Indonesia diharapkan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan karena pemerintah memiliki single source of truth atau satu sumber kebenaran data sebagai rujukan bersama.
“Ke depan kita berharap kebijakan-kebijakan itu, pertama dari sisi perencanaan. Perencanaan akan lebih baik karena ada single source of truth, satu sumber kebenaran dari data yang akan dipakai,” katanya.
Menurut Martin, target pertumbuhan ekonomi membutuhkan data valid mengenai berbagai komponen, mulai dari konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah hingga ekspor.
“Jadi kalau mau mengejar pertumbuhan ekonomi katakanlah 8 persen. Berapa sebenarnya target kita untuk konsumsi? Berapa target kita untuk investasi? Berapa target kita untuk pengeluaran pemerintah? Berapa target kita untuk ekspor? Dan lain sebagainya. Nah, itu semua kan harus diperoleh dari data yang valid,” paparnya.
Integrasi data juga dinilai penting untuk memperbaiki penyaluran bantuan sosial karena perbedaan data mengenai jumlah dan sasaran penerima masih kerap terjadi.
“Misalnya tadi terkait dengan pengeluaran pemerintah itu salah satunya adalah bansos. Nah, bansos itu berapa besarnya? Sasarannya berapa orang? Nah, sasarannya berapa orang ini aja kita kan masih sering banyak kontroversi, kekeliruan,” ujarnya.
Martin mengatakan penyelenggara Satu Data Indonesia nantinya harus mampu mengoordinasikan data dan menentukan rujukan ketika terdapat perbedaan data antarlembaga.
“Kalau ada perbedaan-perbedaan data, referensi, dia akan mencari atau memutuskan mana yang menjadi pegangan. Itu nanti kan dari Presiden yang akan menentukan. Bisa satu lembaga tersendiri, bisa lembaga misalnya kalau terkait perencanaan pembangunan, misalnya Bappenas. Tetapi intinya ada satu unit kerja, satu lembaga yang melakukan koordinasi Satu Data Indonesia ini, yang bertanggung jawab sepenuhnya,” jelasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




