HOME  ⁄  Nasional

Evita Nursanty Mengusulkan Perizinan Satu Pintu untuk Pangkas Hambatan Investasi Kawasan Industri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Evita Nursanty Mengusulkan Perizinan Satu Pintu untuk Pangkas Hambatan Investasi Kawasan Industri
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI meninjau Kawasan Industri Mitra Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026). Foto: Aditya/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan penerapan sistem perizinan satu pintu dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri untuk mengatasi birokrasi berbelit dan tumpang tindih regulasi yang dinilai menghambat investasi.

Usulan tersebut disampaikan Evita saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Menurut Evita, persoalan tata ruang, pertanahan, dan panjangnya proses perizinan perlu diselesaikan untuk memberikan kepastian berusaha kepada investor.

“Perizinan saat ini memakan waktu panjang. Makanya kita mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu di kawasan industri agar prosesnya lebih terpadu. Ini adalah poin penting yang akan kita bawa saat membahas RUU Kawasan Industri,” papar Evita.

Tumpang Tindih Regulasi Dinilai Hambat Investor

Evita menyoroti ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan yang ditemukan saat melakukan peninjauan langsung di kawasan industri.

Ia mencontohkan persoalan selisih peruntukan lahan sekitar dua hektare yang menyulitkan pengelola kawasan dan investor ketika mengurus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Investor ini membutuhkan kepastian. Kita meminta kepada Asosiasi Kawasan Industri dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengambil langkah konkret agar permasalahan yang dihadapi kawasan industri ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Evita menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting agar investor dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa menghadapi hambatan administratif yang berkepanjangan.

RUU Kawasan Industri Diminta Berikan Kepastian Hukum

Panja RUU Kawasan Industri menghimpun aspirasi langsung dari pengelola kawasan dan para penyewa atau tenant sebagai bahan dalam penyusunan regulasi.

Evita menegaskan RUU Kawasan Industri harus menghasilkan aturan yang dapat diterapkan di lapangan dan tidak hanya bersifat normatif.

Regulasi tersebut dirancang untuk merangkum kewenangan sektoral yang selama ini tersebar di berbagai institusi sehingga pelayanan kepada pelaku industri dapat lebih terintegrasi.

“Target kita sangat sederhana. Kami ingin membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru,” pungkas Evita seusai meninjau pabrik produksi alat berat PT Sany.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026