HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC kepada CV Rencong Makmur Sejahtera

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC kepada CV Rencong Makmur Sejahtera
Foto: (Sumber :Penerbitan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam NPPBKC oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo kepada Direktur CV RMS Zulfadli di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin (28/9/2026).)

Pantau - Lhokseumawe, 06-10-2026 – Bea Cukai Lhokseumawe menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera (RMS) sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. Penerbitan NPPBKC ditandai dengan penyerahan piagam NPPBKC oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV RMS, Zulfadli, pada Senin (28/09) di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

CV RMS merupakan pelaku usaha hasil tembakau berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Penerbitan NPPBKC tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe memastikan kegiatan usaha di bidang cukai, khususnya barang kena cukai hasil tembakau, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo mengatakan pemenuhan legalitas merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai.

“NPPBKC memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. Kami juga terus mendorong agar aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan usaha,” ujar Bambang.

Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan terpenuhinya legalitas, CV Rencong Makmur Sejahtera memiliki landasan yang lebih jelas dalam mempersiapkan kegiatan produksinya.

Pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di daerah, termasuk membuka potensi kebutuhan tenaga kerja dan kegiatan usaha pendukung lainnya.

Bambang juga menekankan pentingnya pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap awal kegiatan. Melalui pelayanan dan asistensi, pelaku usaha diharapkan dapat memahami ketentuan di bidang cukai sekaligus memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan kami. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” pungkas Bambang.

Melalui sinergi antara kepatuhan pelaku usaha dan pelayanan pemerintah, perkembangan industri di daerah diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekosistem perekonomian masyarakat di Aceh Utara.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026