
Pantau - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Status pihak terlapor dalam perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan.
Budi menegaskan kepolisian berkomitmen menangani laporan secara profesional dan transparan untuk memburu pihak terlapor serta mengungkap fakta hukum di balik kejadian tersebut.
Polisi juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa itu memberikan keterangan kepada petugas untuk membantu proses pengungkapan kasus.
BEM UI Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung mengatakan laporan kasus tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Pasal yang disangkakan meliputi pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sesuai Pasal 449 ayat (1) KUHP.
BEM UI melaporkan kasus tersebut setelah Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, diduga diserang orang tidak dikenal.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Korban Alami Cedera Kepala dan Luka di Sejumlah Bagian Tubuh
Fathimah menjelaskan Hafidz saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki.
BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian dalam proses pelaporan kasus.
Dokumen tersebut antara lain hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




