HOME  ⁄  Nasional

Tuntas Putusan di MK, Sugiat Desak Setop Polemik Ijazah Wapres Gibran

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tuntas Putusan di MK, Sugiat Desak Setop Polemik Ijazah Wapres Gibran
Foto: Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Dok. DPR RI)

Pantau -- Penegasan batas kewenangan peradilan sengketa Pemilu menjadi benteng hukum baru bagi keberlangsung kepemimpinan nasional.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mendesak seluruh pihak menghentikan perdebatan administratif pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Amar putusan majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Gerindra menilai vonis tak bisa diterima tersebut mengunci secara final seluruh celah hukum gugatan hasil Pilpres 2024 maupun keabsahan ijazah persyaratan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming.

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard," ujar Sugiat Santoso melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dia menyoroti bahaya munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) berlarut-larut terhadap persepsi pasar keuangan dan tingkat kepercayaan investor global.

"Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu. Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," tegas Sugiat.

Mekanisme verifikasi berkas pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melampaui tahapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gerindra mengingatkan kewenangan PHPU di Mahkamah Konstitusi terbatas pada perselisihan angka perolehan suara dan memiliki batas waktu penyelesaian yang mengikat.

Perselisihan politik pasca-pelantikan wajib disalurkan melalui mekanisme checks and balances terhadap kebijakan eksekutif di parlemen.

"Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan," lanjut Sugiat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini.

Wacana pembatalan status pejabat publik secara inkonstitusional mengancam stabilitas Kabinet Merah Putih.

Sugiat mengimbau elit politik dan tokoh bangsa bersikap dewasa dengan menghentikan spekulasi legalis di luar koridor peradilan.

Penghentian polemik masa lalu menjadi kunci utama menjaga ritme pembangunan nasional serta penguatan ekonomi di tengah gejolak pasar internasional.

"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," tandas Sugiat.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026