
Pantau - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Dasco mengatakan putusan MK sudah jelas dengan menyatakan gugatan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dasco mengaku belum mempelajari secara lebih mendalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober.
Karena belum mempelajari putusan tersebut secara lengkap, Dasco enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan Mahkamah.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
MK Nyatakan Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Sebelumnya, MK memutuskan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden.
Penilaian tersebut merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
Kendati demikian, MK menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut yang berkaitan dengan keterpenuhan persyaratan calon wakil presiden.
Mahkamah menyatakan persoalan tersebut sebelumnya tidak dipermasalahkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden pada 2024 sehingga MK tetap mempertimbangkan pokok permohonan.
MK Singgung Bukti Penyetaraan Pendidikan Gibran
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon.
MK menilai perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Mahkamah menyatakan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
- Penulis :
- Shila Glorya




