HOME  ⁄  Nasional

Pramono Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Tuntas Maksimal 10 Hari Kerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pramono Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Tuntas Maksimal 10 Hari Kerja
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan setelah menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu 7/10/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.

Pramono menyampaikan target tersebut dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kemudian ditargetkan selesai dalam dua hari kerja.

Selanjutnya, pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan membutuhkan waktu lima hari kerja.

"Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan lima hari kerja," kata Pramono.

Pramono Minta Integrasi Data Diperkuat

Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema PERINTIS 10 Hari dapat berjalan efektif di lapangan.

Menurut Pramono, kesamaan data, sistem, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

Percepatan pelayanan tersebut tetap harus dilakukan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

Pramono menilai integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin diperkuat.

Penguatan tersebut diperlukan agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.

"Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat," ujar Pramono.

Penerimaan BPHTB Capai Rp6,01 Triliun pada 2025

Pramono turut mengapresiasi peran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kedua organisasi tersebut juga dinilai berperan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan daerah.

Sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB.

Realisasi penerimaan BPHTB sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun.

Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan BPHTB mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Pramono menekankan penyederhanaan proses pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN untuk memperbaiki pelayanan pertanahan.

Perbaikan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi kantor serta dapat memantau perkembangan permohonan pada setiap tahapan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan," kata Pramono.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026