
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, meminta pemerintah memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada jamaah.
Mahdalena menegaskan seluruh komponen pembiayaan haji harus dikelola secara transparan, efisien, dan terukur agar biaya yang ditanggung jamaah tetap terjangkau tanpa mengorbankan fasilitas maupun layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
"Pembahasan biaya haji bukan hanya mengenai angka akhir, tetapi bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah," kata Mahdalena dalam keterangan tertulis yang diterima di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/10/2026).
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jamaah dalam pembahasan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Dari total tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan biaya.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen lainnya ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam perhitungan pelunasan, jamaah mendapatkan pengurangan dari setoran awal sebesar Rp25 juta serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta.
Pemerintah juga memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jamaah sehingga rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan menjadi Rp23.248.825.
Kesepakatan tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang menetapkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jamaah.
Mahdalena mengingatkan bahwa penurunan biaya harus dibarengi pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar penghematan tidak berdampak pada pelayanan jamaah.
"Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jamaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.
Mahdalena Soroti Biaya Penerbangan dan Transparansi Kontrak Haji
Salah satu komponen anggaran yang mendapat perhatian khusus Mahdalena adalah biaya penerbangan jamaah haji yang dinilai perlu diawasi secara menyeluruh.
Dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I tersebut sebelumnya mempertanyakan tambahan biaya penerbangan sekitar Rp713 miliar.
Mahdalena meminta pemerintah membuka dokumen kontrak penerbangan beserta dasar perhitungan tambahan biaya tersebut untuk memastikan seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan kontrak diperlukan untuk mengetahui kewajaran biaya penerbangan, termasuk mekanisme penyesuaian apabila terjadi perubahan harga bahan bakar pesawat.
Selain sektor penerbangan, Mahdalena juga menyoroti pentingnya transparansi pengadaan perlengkapan jamaah serta penggunaan nilai manfaat dana haji.
Ia meminta setiap rincian pengeluaran disampaikan secara jelas guna mencegah terjadinya pembebanan biaya yang tumpang tindih dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kualitas Akomodasi hingga Layanan di Armuzna Harus Terjaga
Mahdalena menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2027 tidak boleh berhenti pada kesepakatan besaran biaya antara pemerintah dan DPR.
Menurutnya, kualitas akomodasi, transportasi, konsumsi, serta pelayanan jamaah selama berada di Arab Saudi harus tetap menjadi prioritas utama.
Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap pelayanan jamaah ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya mampu meringankan beban biaya jamaah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
Dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, Mahdalena berharap penyelenggaraan haji 2027 dapat memberikan pelayanan optimal sekaligus memastikan penggunaan dana jamaah benar-benar sesuai kebutuhan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




