
Pantau - DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, dengan rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah sekitar Rp23.248.825.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total biaya penyelenggaraan haji bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah
Dasco menjelaskan bahwa besaran BPIH 2027 merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.
Menurutnya, struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa Bipih sebesar Rp54.648.825 bukan merupakan jumlah yang seluruhnya harus dibayarkan jemaah saat pelunasan.
Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan saat pendaftaran serta saldo nilai manfaat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
Selain itu, terdapat dukungan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk komponen penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Pelunasan Haji 2027 Turun Sekitar Rp3,18 Juta
Jemaah haji yang telah mendaftar sebelumnya telah membayarkan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Selain setoran awal tersebut, rata-rata saldo nilai manfaat dalam rekening virtual jemaah mencapai sekitar Rp3,4 juta.
Pemerintah juga memberikan dukungan anggaran sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk membiayai komponen penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Dengan memperhitungkan komponen pembiayaan tersebut, rata-rata biaya pelunasan haji 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825 per jemaah.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp26.433.806.
Dengan demikian, rata-rata beban pelunasan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3,18 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dasco menyampaikan bahwa dukungan pemerintah melalui APBN menjadi salah satu faktor yang membantu meringankan biaya haji bagi masyarakat.
Nilai Manfaat Dana Haji Tanggung 44,50 Persen Biaya
Dalam kesepakatan pembiayaan haji 2027, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji digunakan untuk menanggung sebagian biaya penyelenggaraan.
Besaran nilai manfaat yang dialokasikan mencapai rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah.
Jumlah tersebut setara dengan 44,50 persen dari total BPIH yang telah disepakati.
Sementara itu, porsi Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai 55,50 persen atau Rp54.648.825.
Komposisi pembiayaan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dana haji.
Pemerintah Siap Tanggung Tambahan Biaya Jika Kondisi Berubah
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan kondisi yang menyebabkan kenaikan biaya penyelenggaraan haji.
Menurut Marwan, tambahan biaya yang timbul akibat perubahan situasi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah.
Ia mengatakan kesepakatan mengenai kemungkinan tambahan biaya telah dikomunikasikan dengan Presiden.
“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah akan menanggung tambahan biaya apabila terjadi perubahan kondisi yang meningkatkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2027.
- Penulis :
- Aditya Yohan




